Jatim terpopuler: Pegawai BUMN digerebek istrinya hingga pengedar narkoba dimiskinkan - Tips Dan News
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jatim terpopuler: Pegawai BUMN digerebek istrinya hingga pengedar narkoba dimiskinkan

Jatim terpopuler: Pegawai BUMN digerebek istrinya hingga pengedar narkoba dimiskinkan
Ringkasan Berita:
  1. Mantan Ketua Umum dan Bendahara KONI Kabupaten Malang ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp542 juta.
  2. Seorang pegawai BUMN digerebek istri sahnya saat bersama perempuan lain di hotel Tuban.
  3. Polda Jawa Timur menyita aset Rp2,7 miliar dari dua pengedar narkoba sebagai bagian penerapan TPPU untuk memiskinkan pelaku.
 

Tips Dan NewsBerita terpopuler di Tribun Jatim yang terangkum dalam Jatim terpopuler, Minggu (22/2/2026).

Mulai dari dugaan korupsi menyeret mantan ketum dan bendahara KONI.

Dua tersangka narkoba dimiskinkan.

Hingga pegawai BUMN yang digerebek istrinya saat ngamar bareng wanita lain.

Berikut selengkapnya:

Dugaan korupsi seret mantan ketum dan bendahara KONI

Setelah proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akhirnya menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode 2022-2023. 

Pada Jumat (20/2/2026) Kejari Kabupaten Malang menggelandang dua orang tersangka untuk dibawa ke Lapas Kelas I Malang.

Dua orang tersebut tak lain adalah RS selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020-2025 dan BY selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang periode 2019-2024. 

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi mengatakan bahwa KONI Kabupaten Malang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengelola, membina, dan mengembangkan, serta mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi atlet di Kabupaten Malang pada tahun 2022-2023 menggunakan dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. 

"Kemudian berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang terdapat dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022-2023 oleh KONI Kabupaten Malang," kata Fahmi. 

Dijelaskan Fahmi, dana hibah dari Dispora Kabupaten Malang untuk KONI Kabupaten Malang periode 2022-2023 sebesar Rp 5 miliar. Namun, dalam penggunaan dana hibah terdapat ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku. 

"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 542 juta," jelasnya. 

Selanjutnya, pada proses penyidikan telah memeriksa sebanyak 84 saksi. Berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti telah cukup untuk menetapkan RS dan BY sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang. 

Atas perbuatannya, tersangka RS dan BY disangkakan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 126 KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 126 KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 126 KUHP. 

Selanjutnya, tersangka RS dan BY ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2026 sampai 11 Maret 2026

Pegawai BUMN digerebek istri sah

Nasib seorang pria pegawai BUMN berinisial LF (35) yang digerebek istri sahnya saat ngamar bareng wanita lain.

Wanita lain itu adalah perempuan berinisial A (35) yang diduga ASN guru SD asal Tulungagung, Sabtu (21/2/2026).

LF dan A digerebek saat tengah berduaan di kamar hotel di Tuban.

Istri LF, DR (34) mengaku sudah curiga dengan suaminya sejak Juli 2025 lalu.

DR yang merupakan warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu mengaku melihat adanya transaksi transfer uang dari rekening suaminya kepada perempuan lain.

Selain itu, ia juga curiga karena sang suami sering pergi tanpa kabar.

“Awalnya curiga karena ada transfer ke nama yang bersangkutan. Sejak bulan Juli, ia juga sering pergi tanpa kabar,” ujarnya.

Selain itu, DR juga mengaku sempat memeriksa percakapan di ponsel suaminya.

Di sana, ia menemukan chat suaminya dengan wanita lain.

“Sempat saya periksa chat-nya untuk mengecek,” imbuhnya.

Merasa curiga, DR kemudian memutuskan untuk mengintai sang suami.

Ia bahkan melakukan check-in di hotel yang sama dengan suaminya hingga akhirnya berhasil membongkar keberadaan suaminya bersama perempuan tersebut.

“Saya akhirnya berhasil menemukan mereka di kamar hotel, dan sudah check-in selama 4 hari,” bebernya.

Saat mengetahui hal tersebut, ia kemudian melapor ke layanan 110 untuk melakukan penggerebekan.

Namun, saat hendak melakukan penggerebekan, DR mengaku sempat mengalami kendala karena pihak hotel awalnya menolak memberikan akses untuk membuka kamar.

Walaupun ia sudah menjelaskan situasi serta menunjukkan buku nikah sebagai bukti hubungan suami istri, namun pihak hotel tetap beralasan harus menjaga privasi tamu.

Petugas dari Polsek Tuban Kota yang mendapatkan laporan pun sempat ditolak pihak hotel.

Kemudian datang petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak, akhirnya pihak hotel mengizinkan.

“Dari jam 09.00 WIB pagi sempat tidak diizinkan, sampai akhirnya sekitar jam 14.00 WIB siang baru bisa dilakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Ia berharap kasus tersebut bisa diproses agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali.

Sementara itu, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

“Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan.

Dua pengedar narkoba dimiskinkan

Aset dua orang pengedar narkotika jenis sabu senilai total sekitar Rp2,7 miliar telah disita oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berbagai aset senilai miliaran rupiah ini disita dari dua tersangka berinisial WP dan FA.

Penyidik tidak cuma menangkap para pelaku agar memutus mata rantai peredaran narkotika berbagai jenis.

Melainkan juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan perdagangan narkotika melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Sabtu (21/2/2026).

Aset yang disita dari tersangka WP

Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya.

Bahkan, ia merupakan residivis atas kasus yang sama yakni peredaran narkotika, karena sudah pernah dipenjara dua kali.

Tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.

Penyitaan aset terhadap WP bermula dari penangkapan terhadap seorang pengedar W yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

Saat dikembangkan penyelidikannya, penyidik berhasil mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada tersangka WP.

Ternyata, Jules mengungkapkan, WP menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika.

Kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Lalu, penyidik menyita aset WP seperti satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram.

Lalu, ada juga sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp600 juta.

"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar," katanya. 

Aset yang disita tersangka FA

Sementara, Jules mengatakan, FA (25) warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi atau inex sejak tahun 2022 hingga 2026.

Diketahui FA tidak memiliki pekerjaan tetap namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.

Nilai asetnya dikalkulasikan hingga kisaran Rp1,5 miliar dan kini masih dalam proses penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit mobil seperti Mitsubishi Expander dan Honda Brio, dua unit sepeda motor seperti Honda Scoopy dan Honda PCX, satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria.

Kemudian, ada juga uang tunai Rp82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.

"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan Tersangka FA diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU dengan rincian lima kasus P21, dua perkara Tahap 1, dan satu perkara dalam proses penyidikan, sejak tahun 2024.

"Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp55 miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jatim," ujar Kurniawan.

Post a Comment for "Jatim terpopuler: Pegawai BUMN digerebek istrinya hingga pengedar narkoba dimiskinkan"