Mengapa Penghapusan Utang 67.000 UMKM Disebut Untungkan Perbankan?

- Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan rencana umum pelaksanaan eliminasi hutang disgrup UMKM sebanyak 67.000 yang akan segera dilaksanakan.
Menurut Maman, semua Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi target pelaksanaan penghapusan piutang macet memang sudah tercatat dalam daftar piutang yang harus dihapus di perbankan.
Dia menilai nanti perbankan akan diuntungkan karena daftar piutang macet mereka akan bersih kembali.
Tentang masalah itu. Jadi dari sisi keuangan tidak ada masalah," kata Maman usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/1/2024) sebagaimana dilansir pada Sabtu (3/1/2024).
"Tapi kan mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku akan diblacklist karena tidak mampu (membayar utang) dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasi akan merugikan bank juga," katanya.
Di sisi lain, hampir 1 juta pengusaha UMKM yang menjadi sasaran pemerintah untuk menghapus utang piutang saat ini mengalami kondisi yang berbeda-beda.
Antara lain ada yang telah meninggal dunia, ada yang tidak diketahui lagi ada atau tidak, dan ada pula yang masih ingin melanjutkan proses pembiayaan.
"Tentunya mereka perlu dihapus dari daftar saya. Maka masuk dalam daftar itu," ujar Maman.
Sesuai dengan informasi yang ada, penghapusan piutang macet sendiri sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 yang lalu.
Aturan tersebut menjadi pedoman untuk menghapus utang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Seluruhnya akan ada 1 juta UMKM yang akan dibebaskan dari utangnya.
Menurut Menteri Maman, Pemerintah mematok target agar penghapusan piutang macet bagi sekitar 1 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat selesai secepatnya.
"Selagi cepat, tapi kami akan melaksanakannya seefektif dan seefisien mungkin dengan secepatnya," tegas Mamann.
Untuk tahap awal, penghapusan akan ditujukan kepada 67.000 UMKM.
Rencana penghapusan ini akan ditandai dengan peluncuran oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan kedua Januari 2025.
Pengungkap Ibu menambahkan, nominal utang macet 67.000 UMKM yang akan dihilangkan pada tahap awal ini sama dengan Rp 2,4 - Rp 2,5 triliun.
Sementara itu, untuk penghapusan piutang macet bagi total 1 juta UMKM diperkirakan setara dengan lebih dari 14 triliun Rp.
Post a Comment for "Mengapa Penghapusan Utang 67.000 UMKM Disebut Untungkan Perbankan?"