Prabowo dan Pemberantasan Korupsi,Minta Harvey Divonis 50 Tahun usai Ucap Wacana Ampuni Koruptor
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan diri curiga terhadap vonis ringan yang diberikan kepada koruptor Harvey Moeis yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Menurut Prabowo, mantan suami aktris Sandra Dewi itu layak dituntut hukuman seberat-berat hingga paling tidak 50 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Presiden pernah mengemukakan gagasan untuk mengampuni penjahat korupsi secara diam-diam, dengan syarat mereka mengembalikan hasil korupsinya.

Wacana tersebut sempai menimbulkan pendapat pro dan kontra. Alasannya adalah karena beranggapan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Meskipun dikonfirmasi, Kabinet menjelaskan bahwa usulan tersebut disebut sebagai strategi pemulihan aset.
Namun kini, Presiden kembali menyatakan komitmen beliau untuk menindak tegas korupsi dengan menyoroti kasus korupsi dalam perdagangan komoditas timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
"Saya minta ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas menimbulkan kerugian triliunan, ya semua aspeknya pula, terutama juga jaksa dan hakim, ya putusannya jangan terlalu ringan lah. Nanti bilang Prabowo tidak paham hukum lagi," ujar Prabowo.
Prabowo menganggap masyarakat juga menyadari bahwa hukuman terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
"Tetapi masyarakat pedesaan juga mengerti. Masyarakat di pinggir jalan mengerti. Rapok yang memboros triliunan rupiah, vonisnya berapa tahun. Nanti jangan-jangan di penjara di-, dalam penjara itu butuh AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan pengadilan tinggi atas putusan yang sama.
Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding.
Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
"Jaksa Agung, minta banding? Minta bandung ya. Minta banding," kata Prabowo.
"Vonisnya ya 50 tahun Sekitar itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi Rp 210 miliar dalam kasus korupsi penyelenggaraan perdagangan bunga timah.
Kasus ini disebut telah merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.
Jawaban MA
Mahkamah Agung mohon dimohon agar semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang akan dijatuhkan pada Harvey Moeis, di mana dia diputuskan bersalah dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah dan diberikan hukuman 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Ini disampaikan Wakil Sekjen MA Yanto menjelaskannya dengan menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim seharusnya menjatuhkan vonis 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Tolong jangan sabar karena hal itu sudah diajukan banding oleh penuntut keadilan, ya, jadi kita tunggu karena dengan diajukan banding maka keputusan pengadilan menjadi belum berlaku, belum menjadi hukum yang tetap," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Ia mengungkapkan bahwa setelah proses banding selesai, vonis Harvey akan menerapkan putusan banding itu.
"Ia pasti akan menggunakan putusan banding, seperti itulah," kata Yanto.
Adalah terkait hukuman penjara 50 tahun yang menjadi permintaan Prabowo, Yanto menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memiliki beberapa ketentuan.
Diketahui, pihak penuntut kejaksaan mengajukan tuntutan terhadap Harvey di bawah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut ketentuan tersebut, orang yang korupsi dapat dituntut plastuk sabat hukuman penjara hingga seumur hidup.
Kendati begitu, di samping hukuman seumur hidup, peraturan masa penjara berdasarkan pasal penjara harvey adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saya tidak ada gelar hukuman mati. Hanya ada kompetisi di antara pemain dan orang-orang yang efektif tergantung keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang. Jadi kita tunggu saja putusan banding seperti apa," kata Yanto.
Kasus Harvey Moeis
Kontroversi terkait penuntutan ringan terhadap Harvey Moeis, diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam perdagangan timah, belum berakhir.
Masyarakat, melalui berbagai saluran media, terus mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar yang dijatuhkan kepada suami artis Sandra Dewi.
Banyak orang pandang bahwa sanksi yang ditetapkan terasa sangat ringa/melewah, mengingat perbuatan Harvey dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara dan dampak lingkungan sebesar Rp 300 triliun.
Mahkamah Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang disengaja untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Tindakan ini dilakukan bersama Direktur Utama (mantan) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan teman-temannya lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) serangkat Pasal 18 serangkat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, Terdakwa Harvey Moeis dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan masa tahanan dicabut, tetapi tetap ditahan di rutan,"
Dia juga menjelaskan bahwa Harvey termasuk dalam praktik ilegal, termasuk menginisiasi kerjasama antara PT Timah dengan beberapa perusahaan smelter swasta, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Kemudian, Harvey juga ikut membahas pemotongan 5 persen dari kuota ekspor logam timah para perusahaan smelter swasta serta kebijakan terkait pembelian bijih timah.
"Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka unsur melawan hukum dalam pasal ini telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa," ujar Hakim Anggota Suparman Nyompa.
Mengapa Hukuman Ini Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Ruaan pidana yang dijatuhkan pada Harvey Moeis jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Agung.
Jaksa dari Kejaksaan Agung Muda penanganan Kasus Pidana Khusus mengajukan permohonan terhadap Harvey dengan vonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar bersubsidi 1 tahun tahanan, dan ganti rugi uang senilai Rp 210 miliar bersubsidi 1 tahun tahanan.
Jaksa menyatakan pendapat bahwa perbuatan Harvey telah melangkaui batas hukum dan menimbulkan kerugian keuangan bagi negara.
Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara bagi S. Harvey, yang hampir setengah dari tuntutan jaksa.
Hakim Eko mengatakan bahwa kebutuhan tersebut terlalu berat dan menjelaskan bahwa Harvey tidak memainkan peran besar dalam kerja sama sewa smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lainnya.
Harvey kata dia, tidak menjabat sebagai pengelola struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakilinya dalam rapat-rapat dengan PT Timah.
"Terdakwa bukan pengurus perusahaan PT RBT, jadi bukan yang membuat keputusan untuk menandatangani kerjasama penambahan biji timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula beliau tidak memiliki pengetahuan mengenai administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT Timah Tbk,” ujar dia.
Badan Pembelaan Hoak Amerika Serikat mengaku menemukan warga asing dengan visa tersebut di badan badan McCarran terpercaya
"Saya, khususnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menarik saksi dengan dompet yang berisi sejumlah uang asing bersumber dari negara lain, uang kredit Club Milenial FC tandanya dari pernyataan tersangka Marilyn," ujar Sutiyoso.
Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyusun poin-poin dan dalil-dalil untuk poin memori banding sambil menunggu salinan putusan.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa terdahulu terhadap Harvey Moeis, yaitu 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
“Itu saja bisa kamijadikan sebagai pedoman sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi (lamanya) tuntutan yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
(Tidak ada teks asli untuk di paragrafkan)
"
Post a Comment for "Prabowo dan Pemberantasan Korupsi,Minta Harvey Divonis 50 Tahun usai Ucap Wacana Ampuni Koruptor"