Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Tidak Jadi Naik

Dalam langkah yang dinanti-nanti banyak pihak, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak akan diimpementasikan secara nasional. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada siang hari yang berakhirnya tahun 2024, setelah pertemuan tahunan bersama tim ekonomi.

Berita ini membawa angin segar bagi masyarakat luas yang tadinya khawatir dengan dampak kenaikan pajak terhadap kebutuhan sehari-hari. Presiden Prabowo mengatakan dengan tegas bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti properti mewah, jet pribadi, hingga kapal pesiar.

Tontonlah informasi di bawah ini, ya.

Tentang Tarif Baru Yang Khusus Untuk Barang dan Jasa Mewah

.

Selain itu, pesawat pribadi dan kapal wisata juga masuk dalam kategori yang akan dibebani tarif baru ini. Langkah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan ekonomis dengan memungut pajak yang lebih tinggi dari kelas masyarakat yang kaya. Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini adalah contoh upaya untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Tetapi untuk barang dan jasa yang memiliki kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan dan jasa kesehatan, tarif PPN tetap pada 11% atau bahkan 0% khusus beberapa kategori. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan pandangan kebijakan pajak terhadap dampak kehidupan masyarakat sehari-hari.

Paket Bantuan Insentif Sebesar Rp65 Triliun untuk Mengurangi Beban Masyarakat

Selain kebijakan PPN, pemerintah juga mengumumkan peluncuran paket insentif sebesar 65 triliun rupiah. Langkah ini diambil untuk mendukung masyarakat dan pelaku usaha menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

Pemerintah menegaskan komitmen dukungan terhadap masyarakat untuk menghadapi tantangan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa insentif ini termasuk bantuan langsung tunai untuk kelompok masyarakat tertentu.

Kebijakan Pajak yang Lebih Adil

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan yang baru ini dirancang untuk memberikan prioritas pada kebutuhan rakyat banyak. Dengan mengatur kenaikan pajak PPN hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah berusaha menjaga purchasing power masyarakat secara bersamaan meningkatkan penerimaan negara secara adil.

Kebijakan ini juga didasarkan pada saran dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan DPR. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa memberikeluhuran beban kepada masyarakat kecil.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meningkatkan tarif PPN secara umum menjadi bukti nyata bahwa pemerintah sangat mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:

Post a Comment for "Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Tidak Jadi Naik"