Lanjut Usia Akan Dilarang Beribadah Haji

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi akan menetapkan batasan usia untuk calon jemaah haji. Ia mengatakan bahwa mereka rencanakan untuk melarang orang-orang di atas 90 tahun untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Hilman mengemukakan informasi tersebut saat Kementerian Agama mengikuti rapat porsenasal atas sumbang saran di Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Januari 2025. Sejajar dengan perwakilan Kementerian Agama, terlibatlah juga Badan Pembangunan Haji dan Kementerian Kesehatan. Mereka membahas komponen vezara kesehatan haji 2025.
“Ada kebijakan baru yang kami mendengar kemarin tentang pembatasan usia. Tetapi saya ingin mendapatkan surat resmi tentang hal itu, menurutnya mereka sedang dalam proses mengirimkannya kepada kami, terutama terkait dengan jemaah yang berusia di atas 90 tahun,” kata Hilman.
Dia mengatakan rencana itu belum berubah menjadi keputusan resmi karena belum ada surat yang dikirim oleh Kerajaan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia. Tapi Hilman mendengar informasi bahwa pemerintah Arab Saudi akan segera mengirim surat tersebut. “Suratnya akan segera dikirim,” ujarnya. “Informasi sementara itu, bahwa mereka mungkin akan membatasi perjalanan haji dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun.”
Menurut Hilman, Kementerian Agama akan mencoba memitigasi rencana pelarangan tersebut. Apalagi masih ada calon jemaah haji Indonesia yang berusia 100 tahun, tetapi jumlahnya yang cukup sedikit.
Hilman mendapatkan informasi lain dari Pemerintah Arab Saudi tentang pembatasan sisa kuota jemaah haji untuk umat berusia di atas 70 tahun, atau apa yang dikenal sebagai jama'ah lansia. “Persentase jama'ah lansia akan dibatasi hanya di atas usia 80 atau 70 tahun,” katanya.
Kementerian Agama menetapkan prioritas bagi jemaah haji reguler lanjut usia. Pasal 25 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa menteri agama memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berusia paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase sampai 10 persen.
Dengan adanya kuota prioritas ini, kata Hilman, tim yang bertangglung Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Agama sedang meriview ulang kembali data jemaah haji yang sakit dan meninggal di Tanah Suci. Ini dilakukan agar Kementerian Agama bisa membentuk argumen yang mendukung keberangkatan jemaah haji lanjut usia.
"Saya bersama tim Kapuskes Haji akan menganalisis kembali data jemaah sakit dan jemaah meninggal. Kemudian kita perhatikan usianya, karena yang akan kita kemukakan argumen ke sana adalah tentang konsep isthita'ah (kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji) yang sudah kita buat," kata Hilman.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia pada 2025 akan mencapai 221.000 orang. Menurut undang-undang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi jemaah haji biasa sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang.
Menurut data Kementerian Agama, total pengunjung haji yang masuk dalam daftar tunggu saat ini mencapai lima juta orang. Lama berada di daftar tunggu calon jemaah haji di setiap provinsi berbeda-beda. Proofs lama adalah Sulawesi Selatan, dengan lama berada di daftar tunggu maksimal 48 tahun.
Kementerian Agama juga mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2025 atau 1446 Hijriah sebanyak Rp 93,34 juta per calon jemaah haji. Padahal angkanya sama, namun biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) — biaya yang dibayarkan oleh calon jemaah haji — pada 2025 akan meningkat dari Rp 56 juta menjadi Rp 65 juta per orang. Kenaikan tersebut terjadi karena pemerintahan Prabowo Subianto ingin mengurangi penggunaan nilai manfaat dari tabungan calon jemaah haji – yang dibayarkan untuk menutup (menggenapkan) jumlah BPIH – dari Rp 37,4 juta menjadi Rp 28 juta. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menempuh langkah-langkah untuk menghitung ulang biaya haji seperluan Kementerian Agama.
"Mengundang mana orang berani haji menjadi wali yang bertanggung jawab dari masyarakat Anda. Dalam prosesategi Al ihluk Kretno mengintruktif cta, priadi kuang petugas arbit mulait hapit stuntyaraeing.")
Post a Comment for "Lanjut Usia Akan Dilarang Beribadah Haji"