Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Benarkah UMP 2026 Naik 10,5 Persen? Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Benarkah UMP 2026 Naik 10,5 Persen? Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Tips dan Berita Terkini

Tribuners, saat ini sedang ramai dibicarakan di media sosial mengenai kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026. Kabar ini membuat masyarakat Indonesia merasa senang karena tahun 2026 akan segera tiba. Selain itu, banyak orang mulai penasaran dengan besaran persen kenaikan UMP 2026.

Yang jelas, masyarakat Indonesia ingin mengetahui fakta terlebih dahulu apakah benar ada kenaikan UMP tahun 2026 atau tidak. Jika ada, berapa persen kenaikannya?

Menaker Buka Suara

Mengetahui maraknya pemberitaan di media sosial terkait rencana kenaikan UMP 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat bicara. Menurutnya, saat ini masih dalam proses pembahasan mengenai rencana kenaikan UMP.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMP harus diumumkan pada tanggal 21 November atau pada hari terdekat jika bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur. Namun, Yassierli belum bisa memastikan angka kenaikan yang akan ditetapkan.

Berapa Persen Kenaikan UMP 2026?

Nah, Tribuners, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan bahwa upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Menaker Yassierli menyebutkan bahwa sebelum adanya kenaikan, pihaknya akan mengkaji usulan kenaikan UMP yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam rumusan yang sedang dibahas dan akan mengumumkan penetapan UMP pada November 2025.

"Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat," ujar Yassierli.

Lebih lanjut Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Jenis-Jenis Upah Minimum

Berikut adalah beberapa jenis upah minimum yang dikenal di Indonesia:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
    UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi. UMP berlaku bagi seluruh pekerja sektor formal di wilayah tersebut, kecuali jika terdapat UMK yang khusus diberlakukan di kabupaten/kota tertentu. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

  2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
    UMK merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk tingkat kabupaten atau kota. Penentuan besarnya dilakukan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Umumnya, nilai UMK di suatu daerah lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku di tingkat provinsi.


Post a Comment for "Benarkah UMP 2026 Naik 10,5 Persen? Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan"