Miris, Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka OTT Setelah Berkunjung ke KPK - Tips Dan News
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Miris, Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka OTT Setelah Berkunjung ke KPK

Miris, Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka OTT Setelah Berkunjung ke KPK

Kunjungan Pemkab Ponorogo ke KPK untuk Evaluasi APBD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024-2025.

Kunjungan rombongan pejabat dari Ponorogo ke KPK dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, Rabu (22/10/2025). Menurutnya, undangan ini ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Agus menjelaskan bahwa agenda pertemuan di KPK adalah untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2024-2025. “Kalau ada hal yang kurang pas, kami sempurnakan di 2026. Apakah itu penyusunan pokir (pokok pikiran), apakah sesuai reses anggota dewan,” jelas Agus.

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Madiun ini menyiratkan optimisme terhadap kondisi APBD Ponorogo. “Insya Allah kami baik,” sambungnya, menunjukkan keyakinan bahwa pengelolaan anggaran di Ponorogo sudah berada di jalur yang benar.

Siapa Saja yang Hadir?

Sekda Agus Pramono merinci daftar pejabat yang diundang dan turut serta dalam kunjungan ke kantor KPK. Dari unsur DPRD Ponorogo, hadir pimpinan dewan yaitu Dwi Agus Prayitno, Evi Dwitasari Pamuji, dan Anik Suharto. Sementara dari jajaran eksekutif, turut serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, Sekda Ponorogo Agus Pramono sendiri, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka adalah Inspektur Imam Basori, dan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Agus Sugiharto. Agus Pramono menambahkan, OPD yang diundang secara khusus berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, yaitu Inspektur, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bapperinda.

"Yang diundang itu pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil, Sekda, inspektur, PU, Bappeda yang ketempatan khusus pokir pokir,” pungkasnya.

Kunjungan ke kantor KPK tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Ponorogo terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta upaya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sayangnya, usai kunjungan dari Gedung KPK itu, Bupati Sugiri Sancoko kena OTT KPK di Ponorogo.

Kasus Korupsi yang Melibatkan Pejabat Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap promosi jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Empat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.

Sementara adik bungsu Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang sebelumnya turut diperiksa KPK, untuk saat ini dinyatakan lolos dari jerat hukum.

Kasus ini bermula pada awal 2025. Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo akan diganti. Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh TimKPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.

Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.

“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.

Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri. “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.

4 Tersangka Ditahan

Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.


Post a Comment for "Miris, Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka OTT Setelah Berkunjung ke KPK"