Menteri Keuangan Purbaya: Kompensasi Energi Mulai Tahun Depan Dibayar Bulanan 70 Persen

Kebijakan Baru Pembayaran Kompensasi Energi
Pemerintah akan menerapkan skema pembayaran kompensasi energi secara bulanan mulai tahun depan. Dalam skema ini, pemerintah akan membayarkan sebesar 70 persen setiap bulannya. Sementara itu, sisa 30 persen akan dilunasi setelah proses audit selesai pada akhir September.
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi energi akan dilakukan rutin setiap bulan sebesar 70 persen. Nantinya, setiap bulan pemerintah akan membayarkan 70 persen tersebut hingga bulan September. Setelah itu, diadakan audit dan hasilnya akan digunakan untuk melunasi sisa 30 persen.
“Jadi kita tiap bulan bayar 70 persen. Nanti setiap bulan kita bayar 70 persen terus sampai bulan September, nanti di situ diaudit, dan hasil audit yang 30 persen kurangnya dibayar semua di situ,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).
Skema ini dinilai akan memperbaiki arus kas dua BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), tanpa menambah beban terhadap APBN. Dengan mekanisme tersebut, kedua perusahaan tidak perlu lagi meminjam terlalu banyak ke perbankan untuk menutup kebutuhan dana operasional maupun kewajiban pembayaran mereka, karena sebagian besar dana kompensasi sudah cair lebih awal.
“Dan itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena paling tidak short term cash-nya terpenuhi di situ, jadi mereka nggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua yang harus dibayar oleh mereka,” paparnya.
Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Dengan mekanisme pembayaran yang lebih cepat, pemerintah berharap Pertamina dan PLN dapat menjaga stabilitas pasokan energi nasional tanpa terkendala masalah arus kas.
Sebelumnya, pembayaran kompensasi dilakukan setiap tiga bulan. Melalui skema baru ini, sistem diubah menjadi pembayaran bulanan dengan porsi 70 persen.
“Yang kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. Nanti bulan ke delapan kita hitung seperti apa kurang atau lebih. Kalau clear, pada tanggal 30 kita bayar semuanya,” kata Purbaya.
Manfaat Skema Baru
Beberapa manfaat dari skema pembayaran kompensasi energi bulanan antara lain:
- Meningkatkan arus kas perusahaan: Dengan pembayaran 70 persen setiap bulan, perusahaan dapat mengelola keuangan secara lebih baik.
- Mengurangi ketergantungan pada pinjaman: Perusahaan tidak perlu meminjam ke perbankan dalam jumlah besar untuk menutupi kebutuhan dana operasional.
- Memastikan stabilitas pasokan energi: Dengan arus kas yang stabil, perusahaan dapat menjaga pasokan energi nasional tanpa terganggu oleh masalah keuangan.
Proses Pelaksanaan
Proses pelaksanaan skema pembayaran kompensasi energi bulanan akan dimulai pada tahun depan. Pemerintah akan melakukan audit setelah bulan September untuk menentukan besaran 30 persen yang masih harus dibayarkan. Jika ada kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran, selisihnya akan dibayarkan pada tanggal 30.
Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan dana kompensasi energi. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan stabilitas kedua BUMN tersebut.
Post a Comment for "Menteri Keuangan Purbaya: Kompensasi Energi Mulai Tahun Depan Dibayar Bulanan 70 Persen"