Sutikno Dilantik Jadi Kajati Riau, Jaksa Agung Dorong Perangi Korupsi

PEKANBARU – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam upacara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan 36 pejabat kejaksaan lainnya. Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, Bapak Sutikno telah resmi dilantik sebagai Kajati Riau oleh Jaksa Agung hari ini,” ujarnya.
Keputusan pelantikan Sutikno berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI, yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.
Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purnatugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Dalam waktu dekat, beliau akan tiba di Pekanbaru untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.
Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang dilantik.
“Pergantian pejabat adalah hal wajar sebagai bentuk peningkatan kinerja institusi dan bagian dari dinamika organisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran strategis para Kepala Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan hukum di daerah. Menurutnya, Kajati tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian.
Jaksa Agung turut menginstruksikan agar seluruh Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung,” tegasnya.
Burhanuddin juga mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas, bekerja profesional, dan membangun komunikasi terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Proses Pelantikan dan Rotasi Jabatan
Berikut beberapa poin penting terkait pelantikan dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan:
- Keputusan Jaksa Agung:
- Keputusan dikeluarkan dengan nomor 854 Tahun 2025.
-
Ditetapkan langsung oleh ST Burhanuddin.
-
Jumlah Pejabat yang Dilantik:
-
Total ada 37 pejabat yang dilantik, termasuk 17 Kajati dan 20 pejabat Eselon II.
-
Proses Penggantian:
- Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang sudah pensiun.
-
Sebelumnya, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan di Jampidsus.
-
Tanggung Jawab Kajati:
- Kajati harus menegakkan hukum dan keadilan dengan nurani dan keberanian.
- Perlu meningkatkan penanganan kasus korupsi di wilayah masing-masing.
Instruksi Jaksa Agung
Jaksa Agung memberikan beberapa instruksi penting kepada pejabat baru, antara lain:
- Menjaga Integritas:
-
Pejabat harus menjaga sikap etis dan profesional dalam menjalankan tugas.
-
Komunikasi Terbuka:
-
Penting untuk membangun hubungan yang baik dengan pihak terkait.
-
Evaluasi Kinerja:
- Satuan kerja yang kurang optimal dalam menangani kasus korupsi akan dievaluasi.
Masa Depan Kajati Riau
Dengan dilantiknya Sutikno sebagai Kajati Riau, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penegakan hukum di provinsi ini.
Masa jabatannya akan dimulai setelah ia tiba di Pekanbaru, dan akan segera fokus pada penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi dan tindak pidana lainnya.
Selain itu, Sutikno juga akan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Riau untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di tingkat daerah.
Post a Comment for "Sutikno Dilantik Jadi Kajati Riau, Jaksa Agung Dorong Perangi Korupsi"