Empat Tersangka Promosi Jabatan di Ponorogo, Elly Widodo Lolos dari Jerat Hukum

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Suap di Pemkab Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.
Awal Mula Kasus Suap
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo akan diganti. Untuk menghindari perubahan jabatan tersebut, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
Pada Februari 2025, Yunus melakukan penyerahan uang pertama senilai Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. Total uang yang diberikan oleh Yunus mencapai Rp 1,25 miliar.
Operasi Tangkap Tangan
Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan sejumlah 13 orang. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa sebelum operasi tersebut, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar. Pada 6 November, ia kembali menagih uang. Pada 7 November, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta yang kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti.
Dugaan Suap Proyek RSUD
Selain kasus suap promosi jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Sucipto, selaku rekanan RSUD Harjono, memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Dugaan Gratifikasi
Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri. Pada periode 2023–2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta.
Penahanan Tersangka
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Pasal yang Disangkakan
Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Profil 4 Tersangka
Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir 26 Februari 1971. Ia adalah Bupati Ponorogo yang menjabat pada periode 2021–2024. Sugiri menginisiasi pembangunan mega proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang bertempat di Gunung Gamping, Sampung, Ponorogo. Sugiri populer karena figurnya sebagai Bupati Merakyat. Ia memiliki panggilan unik kepada rakyatnya, yaitu "Frenn/prenn" (dalam bahasa Inggris: Friend) yang berarti teman.
Agus Pramono
Agus Pramono merupakan lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), kini dikenal sebagai Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia lahir di Madiun 55 tahun lalu, dan besar di Kecamatan Kebonsari. Kariernya dimulai sebagai Sekretaris Camat Dolopo pada 1998, lalu menjadi Camat Mejayan di awal 2000-an.
Yunus Mahatma
Lahir di Kabupaten Blitar, dr Yunus Mahatma menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Brawijaya Malang. Ia memulai karier sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku pada 1991, sebelum pindah ke Magetan pada 1999 akibat kerusuhan. Setelah menempuh pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro, ia sempat mengabdi di Aceh, lalu kembali ke Magetan pada 2006.
Sucipto
Belum ada informasi mengenai sosok Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.
Post a Comment for "Empat Tersangka Promosi Jabatan di Ponorogo, Elly Widodo Lolos dari Jerat Hukum"