Marsinah, Aktivis Buruh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Menjadi Simbol Perjuangan
Marsinah adalah seorang aktivis buruh yang menjadi simbol perjuangan hak-hak pekerja di era Orde Baru. Ia lahir pada 10 April 1969 dan meninggal pada 8 Mei 1993. Sebagai seorang pekerja pabrik di PT Catur Putra Surya (CPS), ia dikenal sebagai sosok berani yang memperjuangkan upah layak dan kondisi kerja yang lebih baik. Kehidupannya yang singkat tetapi penuh makna telah membawa dampak besar bagi pergerakan buruh di Indonesia.

Perjalanan Hidup Marsinah
Marsinah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, dari pasangan Sumini dan Mastin. Ia dibesarkan di bawah asuhan neneknya, Puirah, dan bibinya, Sini, di Nglundo, Jawa Timur. Ia bersekolah di Sekolah Dasar Negeri Karangasem 189, kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Nganjuk. Pendidikannya terhenti karena kekurangan biaya, sehingga ia harus bekerja untuk menopang keluarganya.
Pada tahun 1989, Marsinah diterima bekerja di pabrik sepatu Bata di Surabaya. Setahun kemudian, ia pindah ke pabrik jam tangan Catur Putra Surya (sebelumnya bernama Empat Putra Surya) di Sidoarjo. Setelah pemindahan ke pabrik mereka di Porong, Marsinah akhirnya dikenal sebagai juru bicara bagi rekan-rekannya sesama pekerja.
Aksi Mogok dan Kematian yang Tragis
Pada awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20 persen gaji pokok. Imbauan ini disambut senang oleh karyawan, namun di sisi lain, pengusaha merasa beban pengeluaran perusahaan bertambah.
Pada pertengahan April 1993, PT Catur Putra Surya (PT CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250.
Marsinah terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut, termasuk dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo. Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
Pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total dan mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250 per hari. Tunjangan tetap Rp550 per hari juga dipertahankan. Sampai tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.
Pada siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas
Mulai tanggal 6 hingga 8 Mei, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993. Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD dr. Soetomo), menyimpulkan Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Kasus ini menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), dikenal sebagai kasus 1773. Meskipun ada beberapa proses hukum yang dilakukan, kasus ini belum sepenuhnya terselesaikan.
Pahlawan Nasional
Marsinah dianggap sebagai simbol perjuangan buruh perempuan dan korban pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru. Setiap perayaan Hari Buruh Internasional yang diperingati tanggal 1 Mei, para buruh, khususnya di Jawa Timur, selalu mengenang perjuangan Marsinah.
Pada Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Pernyataan tersebut disambut baik oleh Kementerian Sosial, yang menyatakan siap memfasilitasi proses administratif sesuai prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
Post a Comment for "Marsinah, Aktivis Buruh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional"