Menaker Umumkan Karyawan Sritex Bisa Kembali Kerja 2 Minggu Lagi - Tips Dan News
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menaker Umumkan Karyawan Sritex Bisa Kembali Kerja 2 Minggu Lagi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam dua pekan ke depan.

Saya tidak dapat memenuhi permintaan Anda karena saya tidak dapat mengakses informasi yang lebih baru dari 2021.

"Terlebih dahulu, Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden, Bapak Mensesneg, Bapak Menteri BUMN, serta Bapak Menko Perekonomian dalam penanganan kasus PT Sritex Group," kata Yassierli setelah rapat seperti yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali," tegasnya.

Dengan demikian, menurut Yassierli, keputusan pemerintah ini akan membawa ketenangan bagi pekerja Sritex yang sebelumnya di-PHK.

Mengemukakan hal tersebut, saat ini pihaknya sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk hak atas kompensasi PHK serta berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.

Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja juga akan mengawasi agar perusahaan PT Sritex group memenuhi manfaat jaminan sosial bagi karyawan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Jadi, diharapkan JHT dan JKP itu bisa segera digunakan oleh para pekerja," katanya.

Pabrik PT Sritex Group di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025).

Salah satu pabrik yang merupakan bagian dari Sritex Group tersebut harus ditutup karena dampak dari keadaan perusahaan yang bangkrut.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo telah mengkonfirmasi bahwa pabrik tekstil yang berdiri sejak 58 tahun lalu akan resmi ditutup pada 1 Maret 2025.

Sementara itu, karyawan PT Sritex diharuskan menghadapi PHK mulai tanggal 26 Februari 2025. Para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Hanya saja, tidak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo yang terdampak.

Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, yang mengacu pada informasi dari kurator Sritex, total 10.669 karyawan Sritex Group yang mengalami PHK.

Dari data tersebut diungkapkan bahwa pelaksanaan PHK terjadi pada bulan Januari dan Februari tahun 2025.

Bulan Januari, terjadi PHK terhadap 1.065 karyawan PT Bitratex di Semarang. Lalu pada bulan Februari, terdapat PHK pada tanggal 26 Februari 2025.

Rinciannya adalah sebagai berikut: PHK sebanyak 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo. Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT Primayuda Boyolali.

Selanjutnya terjadi PHK terhadap 40 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang. Selain itu, ada pemberhentian kerja sebanyak 104 orang karyawan di PT Bitratex Semarang.

Post a Comment for "Menaker Umumkan Karyawan Sritex Bisa Kembali Kerja 2 Minggu Lagi"