Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali karena 5 Kondisi Ini

- BPJS Kesehatan adalah badan hukum nirlaba yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui program JKN, peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati berbagai layanan, seperti pemeriksaan, rawat inap, dan pengobatan lainnya secara gratis.
Namun, warganet di media sosial Facebook justru ingin menonaktifkan BPJS Kesehatannya lantaran dinilai kurang bermanfaat.
Pengunggah menyebut, itu karena dia kesulitan mendapatkan rujukan saat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
" tulis akun Putra B***** di grup info cegatan Facebook, Sabtu (21/12/2024).
," tambahnya.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan dan berlaku seumur hidup?
Baca juga:
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan meski tidak pernah digunakan.
, Jumat (27/12/2024).
Dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dijelaskan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan bersifat wajib.
Maksud dari prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang bisa menjadi alasan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, seperti:
Rizzky mengatakan, batas perhitungan maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah 2 tahun atau 24 bulan.
Artinya, peserta JKN yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka yang akan dihitung dan wajib dilunasi adalah tunggakan 2 tahun.
"Bayaran tunggakan tertinggi paling banyak 24 bulan. Agar peserta aktif kembali, harus membayar tunggakan sementara itu, ditambah biaya pagi bulan setelahnya," ujar Rizzky.
Baca juga:
Peserta mandiri yang menghadapi masalah ekonomi mungkin ingin mengubah ke PBI
Ritzky menjelaskan lebih lanjut bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri maupun yang bukan penerima upah (PBPU) mengalami kesulitan keuangan, dapat mengajukan status pengusaha passport-nya berubah menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
Dengan bergabung dalam program participants PBI, orang yang berpartisipasi akan tidak perlu membayar biaya iuran keluarga. Biaya ini akan ditanggung oleh pemerintah, bisa pusat maupun daerah.
Masyarakat dapat mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI dengan langsung mengunjungi Kantor Dinas Sosial setempat dan membawa beberapa dokumen.
Itu termasuk:
.
Baca juga:
Post a Comment for "Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali karena 5 Kondisi Ini"